Dinas Perizinan Makassar Sebut Izin Minuman Beralkohol Inul Vista Kedaluarsa

Andi Bukti Djufrie

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menyebut izin minuman beralkohol di rumah bernyanyi keluarga Inul Vizta sudah kedaluarsa alias belum diperpanjang pihak manajemen.

Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menegaskan, pemilik tempat hiburan malam (THM) dianjurkan untuk memperpanjang segala surat izin yang sudah tidak berlaku lagi.

Pasalnya, perpanjangan surat izin operasional suatu tempat usaha hiburan malam ketentuan yang sudah diatur oleh peraturan daerah (Perda).

“Itu adalah kewajiban, usaha apapun itu harus memperpanjang izinnya. Apalagi dengan izin minuman beralkohol di THM,” jelas saat ditemui diruang kerjanya, di kantor gabungan dinas Jalan Urip Sumihardjo, Senin, (04/04/2017).

Terkait izin minuman beralkohol salah satu rumah bernyanyi tidak berlaku lagi, Kepala Seksi Penetapan Bidang Pelayanan Perizinan, Rusli Ismail mengaku izin minol Inul Vizta belum diperpanjang oleh pihak pengelola rumah usaha tersebut.

“Inul Vizta izin minolnya sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang,” aku Rusli kepada berita-sulsel.com

Diketahui pada tahun 2018 mendatang, DPM-PTSP Kota Makassar akan mengambil alih perizinan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang dulunya dipegang oleh Disparekraf Kota Makassar.(Dan)


Comment