
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2017 Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Soppeng menyasar pelaku balapan liar.
Kasatlantas Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Yusuf menyatakan, balapan liar sangat meresahkan masyarakat, khususnya jelang ramadhan. Baca Juga : Ribuan Pasangan Suami Istri di Soppeng Nikah Siri dan Tak Punya Buku
Yusuf menyebutkan, larangan balapan liar sudah diatur dalam pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp3 juta rupiah. Baca Juga : Demokrat Soppeng Siap Gelar Musyawarah Cabang
“Kami harap masyarakat serta orang tua untuk mengawasi anaknya. Kami sudah menyampaikan melalui media, spanduk dibeberapa tempat tentang sanksi balapan liar,” ujar, Rabu (10/5/2017).
Kata Yusuf, selain membahayakan diri sendiri, balapan liar juga menggangu pengguna jalan lain. Baca Juga : Pekan Depan Dana BOS di Soppeng Sudah Bisa Digunakan
“Kita ingin ibadah puasa nantinya bisa khusyu. Masyarakat seharusnya melakukan kegiatan positif,”tandasnya.(Henrik).
Comment