Kades Bongki Lengkese Sinjai Timur Lantik Perangkat Desanya

Kades Bongki Lengkese Sinjai Timur Lantik Perangkat Desanya

SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Desa Bongki Lengkese, Djamil Pt mengambil sumpah dan melantik perangkat desa di di Kantor Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Rabu (24/05/2017).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Bongki Lengkese No 18 Tahun 2017.

Perangkat Desa yang dilantik adalah Irwan Kaur Perencanaan, Agustini, Kaur Keuangan, Nurjannah, Kaur TU dan Umum, Irfan Said, Kasi Pemerintahan, Darmawati, Kasi Pelayanan, Ramli, Kasi Kesra, Adi Nawir, Kepala Dusun Bongki, Tasmiawati, Kepala Dusun Lengkese, Muh.Nur Kepala Dusun Palie.

Sekretaris Kecamatan Sinjai Timur, Syahrul Paesa, yang mewakili Camat Sinjai Timur dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada yang telah dilantik dan kepada pejabat lama diucapkan terimakasih atas sumbangsihnya selama ini.

“Seperti kita ketahui, sebelum pelantikan telah berlangsung tahapan diantaranya penetapan struktur tata kerja pemerintah desa Bongki Lengkese dimana desa ini adalah desa swasembada, dengan demikian maka terdapat penambahan perangkat desa menjadi tiga kepala urusan dan tiga kepala seksi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ada dua tupoksi pokok yang wajib dilaksanakan yaitu pelayanan administrasi perkantoran, tugas pokok kedua adalah pelayanan dari segi kewilayahan.

Di akhir sambutannya, Sekcam mengajak kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah dilantik untuk memberi pelayanan yang terbaik semoga ke depan pelayanan di desa ini dapat berjalan dengan baik dan mari kita dukung program kepala desa dalam menjalankan visi dan misi kepala desa selama enam tahun.

“Semoga pelantikan hari ini memberikan energi baru dalam meningkatkan pelayanan di desa ini, harapnya.

Sebelumnya di desa ini telah berlangsung seleksi perangkat desa yang berlangsung 4-5 Mei 2017 lalu.Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai Nomor 30 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan dan struktur organisasi tata kerja pemerintah desa . (syarif).


Comment