Pelaku Pencuri Uang Kas BRI Sinjai Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pencuri Uang Kas BRI Sinjai Terancam 5 Tahun Penjara

SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardiansyah didampingi Wakapolres Sinjai Kompol Abd. Rauf dan pimpinan pelaksana BRI Cabang Sinjai Aditya Kusumo Putra, secara resmi merelease pengungkapan Pencuri Uang Nasabah BRI Unit Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kamis (13/07/2017).

Respon cepat Polres Sinjai dan Polsek Sinjai Tengah tak cukup 24 jam, berhasil menangkap pelaku pencurian uang nasabah BRI Unit Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah pada Rabu malam.

Penangkapan pelaku berawal atas laporan pihak BRI Unit Kanrung yang mengaku kehilangan uang nasabah yang disimpan di mobil teras BRI sebanyak Rp90 juta, Selasa (12/07/2017).

Menerima laporan tersebut, Ardiansyah menerjunkan timsus dan resmob sat reskrim serta polsek Sinjai Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang juga cleaning Service di Unit BRI berinisial JLM (25) tahun, warga Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah.

Ardiansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika polisi menerima laporan adanya kasus pencurian uang nasabah.

“Menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan menurunkan timsus dan resmob sat reskrim serta anggota polsek sinjai tengah untuk meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa CCTV, hasilnya terduga pelaku mengarah kepada lelaki JLM (25) yang merupakan cleaning service di BRI tersebut,” ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan pelaku tunggal dan aksinya sudah direncanakan.

“Pengembangan sementara, pelaku hanya sendiri dan aksinya sudah direncanakan, karena pelaku sebelumnya mengambil kunci dengan alasan untuk membersihkan brangkas. Motifnya, karena persoalan ekonomi untuk biaya pernikahan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti berupa HP, kantong plastik, baju dan uang hasil curian kemudian diamankan di Polsek Sinjai Tengah, dan selanjutnya dibawah ke Mapolres Sinjai untuk proses selanjutnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” terangnya. (Syarif)


Comment