MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – DPRD Kota Makassar kembali akan memparipurnakan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat.
Hal itu diungkapkan Sekertaris Pansus Pengelolaan Zakat, Kamaruddin Olle saat menghadiri rapat pembahasan di Komisi C DPRD Kota Makassar, Jumat (19/10/2018)
“Insya Allah tahun ini Ranperdanya sudah rampung, tahun 2019 sudah bisa diterapkan,” jelasnya.
Kata dia, Ranperda Pengelolaan Zakat merupakan peraturan daerah yang sangat penting. Jika pengelolaannya maksimal, dampaknya adalah kesejahteraan rakyat, seperti mengurangi tingkat kemiskinan dan membantu APBD untuk pembangunan.
“Bagi saya, Ranperda Zakat ini sangat urgen. Jika zakat maksimal, pasti kemiskinan berkurang dan APBD bertambah,” tuturnya.
Kamaruddin menambahkan, memaksimalkan pengeloaan zakat dibentuk Unit Pelaksana Zakat (UPZ) di Pemerintahan, Instansi Swasta hingga di kecamatan.
“Ranperda ini mengatur pengelolaan zakat sesuai syariat Islam di pemerintahan hingga di masjid,” tutupnya. (*)
Comment