Detik-detik Sebelum Vonis, Terdakwa Korupsi Dana PAUD Bone Kembalikan Uang Negara

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Dituntut berbeda dalam kasus korupsi dana PAUD, Iksan, Sulastri dan Masdar kini menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Makassar. Dengan alasan taat pada hukum yang ada, Iksan dan Sulastri mengembalikan uang hasil korupsi sebelum palu hakim diketuk, Selasa, (8/9/20) siang.

Firman Batari selaku Penasehat hukum Iksan dan Sulastri mengatakan keinginan kliennya untuk mengembalikan uang negara bukan karena mengaku bersalah melainkan karena patuh pada hukum yang berlaku.

“Ini membuktikan bahwa Iksan dan Sulastri taat hukum dan kalau dilihat dari fakta persidangan sebenarnya mereka tidak bersalah” kata Firman yang baru saja menyelesaikan gelar doktornya.

Baca Juga : Pledoi, Terdakwa Korupsi Dana PAUD di Bone Minta Dibebaskan

Iksan mengembalikan sisa uang senilai Rp414.920.000 dari total kerugian negara sebesar Rp835 juta, sedangkan Sulastri mengembalikan uang senilai Rp395 juta sehingga total uang yang akan dikembalikan ke kas negara sebesar Rp809.920.000.

Melalui vonis pengadilan, Iksan dan Sulastri dijatuhi pidana kurungan 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan. Sedangkan Masdar di vonis 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan serta uang pengganti Rp2.792.310.000, subsider 2 tahun penjara.

Dihadapan majelis hakim, kuasa hukum Masdar menyatakan banding atas putusan tersebut. (eka)


Comment