MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan mantan Lurah Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Syahruddin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat sebuah lahan yang terletak di kawasan waduk Borong, Makassar.
Tak hanya menjerat mantan Lurah yang diduga berperan sebagai pembuat surat palsu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar juga turut menjerat pengguna surat palsu tersebut sebagai tersangka. Ia merupakan warga Sungguminasa bernama Andi Bunta Ibrahim.
“Perkaranya sudah rampung (P.21) dan telah dilimpahkan ke Kejari Makassar (tahap dua),” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Rabu (9/9/2020).
Meski demikian, kedua tersangka saat ini masih berada dalam tahanan Rutan Polrestabes Makassar sembari menanti pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Status mereka sebagai tahanan Kejari Makassar. Kebetulan mereka dititip di Rutan Polrestabes Makassar karena selama pandemi Covid19, Rutan Klas 1 Makassar belum bisa menerima tahanan dari luar,” terang Agus.
Terpisah, Anggota LSM Lacak Sulsel Ahmadi Alwi membenarkan jika kedua tersangka yang dimaksud telah berstatus penahanan oleh Kejari Makassar dan saat ini telah dititip di Rutan Polrestabes Makassar selama 20 hari sembari menanti berkas penuntutannya rampung.
“Kita harap Kejari hingga Pengadilan nantinya tidak memberikan toleransi penangguhan penahanan kepada keduanya. Ini penting agar ada efek jera dan jadi peringatan bagi para mafia tanah di Makassar,” tegas Ahmadi (*)
Comment