MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Partai Golkar John Rende Mangontan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Sosialisasi digelar di Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Minggu, 31 Januari 2021. Kegiatan ini juga dihadiri pemerintah setempat dan tim gugus covid-19 Kabupaten Tana Toraja.
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 200 orang peserta yang juga menerapkan Protokol kesehatan demi menekan angka penularan Virus Corona.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, Perda sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memungut retribusi untuk mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.
“Pajak bagian dari retribusi untuk masyarakat dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.
Meski di tengah Pandemi saat ini, JRM yakin pemerintah dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk membayar kewajiban pajak.
JRM mengajak masyarakat tetap semangat dan tidak putus asa serta tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun, tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19. (*)
Comment