GOWA, BERITA-SULSEL.COM — Wakil ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang wajib belajar pendidikan menengah.
Sosialisasi Perda nomor 20 tahun 2017 digelar di Kabupaten Gowa dengan menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri sekitar 200 peserta. Kegiatan rutin tersebut menghadirkan akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar, Amal Akbar.
Kata Amal, hadirnya Perda tersebut mendorong angka partisipasi peserta didik dalam mengembangkan potensi kemandirian siswa.
“Ini merupakan kesempatan besar bagi ibu-ibu sebagai madrasah pertama bagi generasi muda untuk bersinergi dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan hal tersebut,” ujarnya, Minggu, 31 Januari 2021.
Sementara itu, Darmawangsyah Muin menjelaskan, keberadaan Perda ini merupakan kepedulian pemerintah dalam menekan angka putus sekolah. Selain itu, memberi ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk menuntut ilmu.
“Jadi, dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi alasan bagi orang tuanya dan pihak penyelenggara untuk tidak memberi pendidikan kepada anak-anak, khususnya bagi mereka yang kurang mampu,” tegasnya.
Darmawangsyah menjelaskan, jika Perda yang disahkan pada tahun 2017 ini memberikan kesempatan kepada putra-putri bangsa meraih pendidikan dengan rasa nyaman, tidak memberi beban besar kepada masyarakat. (*)
Comment