MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi D Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel meminta pembangunan Bendungan Lalengrie di Kabupaten Bone diberhentikan.
Bendungan yang menelan anggaran Rp 61 miliar tersebut dianggap tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat. Bangunan bendungan tersebut berada diatas lahan yang memiliki masalah pada alas haknya.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Ady Ansar mengungkapkan, penghentian sementara kelanjutan pembangunan bendungan disebabkan ada beberapa hal yang dianggap menyalahi aturan.
“Pembangunannya berada diatas lahan yang tidak memiliki alas hak. Selain itu, asas manfaatnya juga tidak dirasakan masyarakat,” jelasnya, Selasa, 4 Mei 2021
Sebelum pembangunan tersebut dilanjutkan, kata Ady, lahan bangunan bendungan harus memiliki kejelasan hukum, jangan sampai bangunan tersebut akan merugikan pemerintah sendiri.
Ady berharap, pemerintah seharusnya memberi penjelasan akan lahan yang dibanguni bendungan. “Kita mau semua bangunan milik pemerintah jelas keberadaanya, termasuk lahan yang digunakan saat ini. Jangan sampai bangunan selesai, ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Hal ini akan merugikan pemerintah sendiri,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja meninjau pembangunan bendungan di kabupaten Bone. Namun, wakil rakyat tersebut heran melihat pembangunan bendungan yang berada di tengah hutan tanpa sawah yang akan dialirinya. (*)
Comment