Oknum Kades di Bone Dijemput Paksa Kejaksaan, Sekdes Buron

ilustrasi-tertangkap

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai RAB dengan menggunakan Dana Desa tahun 2017 hingga 2018, Kepala Desa Tondong,  Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone, dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan, Kamis (30/9/21) lalu.

Kacabjari Lapri, Arifuddin, melalui pesan WhatsApp, Senin (4/10/21), mengatakan bahwa sebelumnya Kades Tondong, Ardi, telah dipanggil pada 8 September lalu, berdasarkan Sprint-06/P4.14.8/Fd.1/09/2021, tertanggal 7 September 2021, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

“Setidaknya sudah 3 kali dipanggil sejak 8 September. Panahanan dilakukan setelah Kades dan Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 september 2021, tipidkor pengelolaan Dana Desa tahun 2017 dan 2018” terang Arifuddin.

Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Bone, Kades Tondong diduga merugikan negara sebesar Rp330.660.613 dan dalam perbuatannya, Kades yang rencananya akan kembali bersaing pada Pilkades November nanti, juga dibantu Kaur Keuangan, Abdul Kadir dan Sekdes, Muhammad Yusuf.

“Laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat sekitar Rp330 juta, dijemput paksa 2 orang, ada satu lagi Sekdesnya tapi tidak ada di tempat” tambahnya. (eka)


Comment