MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Hingga hari terakhir pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakilnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, hanya pasangan Chaidir Syam dan Suhartina yang mendaftar
KPU Kabupaten Maros membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari, tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024. KPU membuka pendaftaran hingga pukul 23.59. Hal ini sesuai dengan aturan di PKPU 10 perubahan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan. Terkait dengan potensi adanya Paslon tunggal di kabupaten Maros.
Menyikapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Muhammad Gazali Hadis menghimbau KPU agar memastikan persentasi suara sah partai non pengusul.
“Jika suara sah partai non pengusul mencapai kuota Paslon, KPU Maros diimbau membuka masa perpanjangan pendaftaran Paslon,” ujarnya. (*)
Comment