BONE, BERITA-SULSEL.COM— Upaya terduga bandar sabu Ikving Lewa alias Koko Jhon untuk lolos dari jeratan hukum sepertinya tak main-main. Saat sidang pledoi atau pembelaan secara tertulis yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (3/9/24), Koko Jhon didampingi 4 orang Penasehat Hukum, yakni Andi Kadir, Buyung Harjana Hamna, Sya’ban Sartono Leky dan Andi Azwar Azis.
Dalam pledoinya, tim Penasehat Hukum Koko Jhon membantah semua ketarangan saksi serta barang bukti yang dihadirkan selama persidangan. Andi Kadir, salah seorang Penasehat Hukum Koko Jhon bahkan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan rekayasa terhadap perkara narkoba yang melibatkan Koko Jhon.
“Terdakwa tidak pernah mengakui dakwaan dan secara konsisten membantah semua keterangan saksi yang memberatkan. Jaksa penuntut umum memaksakan perkara entah untuk kepentingan siapa” kutipan pledoi yang dibacakan Andi Kadir.
Penasehat Hukum Koko Jhon juga mempertanyakan hubungan semua saksi-saksi yang dihadirkan JPU dengan terdakwa, termasuk barang bukti yang menurut Penasehat Hukum bukanlah milik Koko Jhon dan tidak ada kaitan dengan perkara terdakwa.
“Ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum, sabu 7,6 gram bukan barang milik terdakwa tapi barang bukti penunjukan dari perkara lain. Kita smua berharap tidak ada lagi korban peradilan sesat yang terjadi di negeri ini,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Koko Jhon juga mengingatkan Majelis Hakim tentang Pasal 52 KUHAP yang berbunyi bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.(eka)
Comment