Forbes Anti Narkoba Bone Siap “Eksekusi” Koko Jhon Jika Divonis Bebas

Forbes Anti Narkoba Bone Siap "Eksekusi" Koko Jhon Jika Divonis Bebas

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Mengawal persidangan kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon, Forbes Anti Narkoba melalui koordinatornya, Andi Singke, menegaskan tidak akan tinggal diam jika Koko Jhon bebas dari jeratan hukum.
Usai sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa Koko Jhon, yang digelar Selasa (3/9/24), Andi Singke menegaskan akan berlakukan hukum adat jika pada akhirnya Koko Jhon dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan setelah mendengarkan pembelaan dari tim Penasehat Hukum yang membantah semua keterangan saksi dan barang bukti serta meminta hakim membebaskan terdakwa.
“Jika Jhon dibebaskan, hukum adat akan berlaku. Forbes dan masyarakat Bone  tidak akan diam. Jhon banyak merusak masyarakat Bone dan generasi. Rahasia umum dan fakta-fakta persidangan semua barang narkoba yang terjual di Bone milik Jhon,” tegas Andi Singke.
Terpisah, Aswil, pengacara yang juga anggota Forbes Anti Narkoba Bone, melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/9/24) malam, meyakinkan bahwa Koko Jhon tidak akan bebas dari jeratan hukum. Aswil dengan kacamata hukumnya mengatakan Koko Jhon tetap akan dijatuhi vonis 15 hingga 17 tahun.
“JPU menganut asas diduga bersalah, sedangkan PH Terdakwa menganut asas praduga tak bersalah. Pada kesimpulannya  nanti di Musyawarah Majelis Hakim, lalu dijatuhkan vonis. Vonis bebas itu yang hancur JPU sm Penyidik, dituntut ganti rugi tuh sm Koko, kalau pun terjadi, JPU bisa ajukan Kasasi. Insya Allah, Vonis KJ antara 15 dan 18,” jelas Aswil.
Tak tanggung-tanggung, sidang kali ini Koko Jhon didampingi 4 Penasehat Hukum, yakni Andi Kadir, Buyung Harjana Hamna, Sya’ban Sartono Leky dan Andi Azwar Azis. Keempat orang yang tergabung  dalam tim Penasehat Hukum Koko Jhon berusaha mati-matian membebaskan terdakwa dari tuduhan dengan menyangkali semua keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan. (eka)


Comment