BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tim Penasehat Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon sepertinya tak rela kliennya dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). PH terdakwa mati-matian membela kliennya dengan menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa ada rekayasa dalam kasus narkoba yang melibatkan kliennya tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU), telah menegaskan bahwa Koko Jhon terbukti bersalah dengan keterangan 12 orang saksi yang menyebut Koko Jhon adalah otak dari peredaran sabu yang ada di Kabupaten Bone.
“Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa Koko Jhon telah terbukti bersalah melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” kata JPU dalam tuntutannya, beberapa waktu lalu.
Melalui segala pertimbangan tersebut, JPU menuntut Koko Jhon dengan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda 1,5 miliar subsider 1 tahun. Salah seorang JPU, Andi Sahriawan, yang dihubungi via telepon WhatsApp, Kamis (5/9/24), malam, mengatakan bahwa apapun pembelaan dari PH terdakwa, JPU akan tetap pada tuntutannya.
“Sudah dibantah pledoi terdakwa, tadi ada 20 halaman replik yang dibacakan, intinya kami tetap pada tuntutan 18 tahun penjara,” ujarnya.
Agenda sidang berikutnya, yaitu duplik dari Penasehat Hukum terdakwa, dijadwalkan akan digelar pada Senin, (9/9/24), di Pengadilan Negeri Watampone. Seperti biasa, sidang berikutnya akan tetap dikawal oleh barisan Forbes Anti Narkoba Bone. (eka)
Comment