MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Makassar tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Aturan baru ini secara spesifik akan menjadi landasan hukum yang jelas dan transparan untuk mengatur penyaluran dana hibah daerah bagi pesantren di Makassar.
Ranperda ini digadang-gadang akan menjamin bantuan keuangan daerah disalurkan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Muchlis Misbah, menyebut regulasi ini sebagai bentuk apresiasi nyata pemerintah terhadap peran vital pesantren dalam membentuk karakter generasi muda Makassar.
“Ranperda ini menjadi kado manis di momentum Hari Santri Nasional karena akan menjadi dasar hukum bagi penyaluran hibah ke pesantren di Makassar,” ujar Muchlis pada Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, Perda nantinya akan mempertegas kriteria dan mekanisme lembaga penerima hibah, sehingga penyaluran dana bisa dipertanggungjawabkan. Selain dukungan finansial, regulasi ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Pemkot dan pesantren.
Muchlis menambahkan bahwa pesantren telah terbukti menjadi benteng moral dan pendidikan karakter. Dukungan kebijakan dan pendanaan yang terarah dari pemerintah diharapkan dapat memperkuat peran tersebut.
Seluruh fraksi di DPRD Makassar menyatakan dukungan penuh, menilai Ranperda Pesantren sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendidikan keagamaan. Wali Kota Makassar juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berdaya saing, dengan penguatan peran pesantren sebagai fokus utama.
Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ditargetkan rampung dan disahkan menjadi Perda pada akhir tahun. DPRD berharap regulasi ini akan mewujudkan kemitraan Pemkot-pesantren yang sinergis dan produktif, demi masyarakat Makassar yang unggul dalam ilmu dan luhur dalam akhlak.
Comment