MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan tidak akan mundur dalam mendorong penggunaan hak angket terkait carut-marut proyek reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Langkah ini diambil guna menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel seluas 12,11 hektare yang ditaksir bernilai Rp2,4 triliun.
Kadir menyatakan bahwa penggunaan hak angket merupakan harga mati karena mekanisme Panitia Khusus (Pansus) biasa dianggap tidak memiliki taring untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Soal lahan Pemprov di kawasan CPI harus melalui hak angket, tidak ada jalan lain. Tidak bisa hanya Pansus, harus angket,” tegas Kadir Halid saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Manipulasi
Kadir membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proyek strategis tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah hilangnya perjanjian awal dan munculnya empat adendum yang terus memperpanjang masa kerja sama tanpa kejelasan.
Menurutnya, lahan 12,11 hektare tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada Pemprov pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini penyerahan tersebut belum terealisasi, bahkan muncul upaya pemindahan lokasi (tukar guling) ke daerah lain seperti Takalar dan Untia yang justru menuai penolakan.
“Perjanjian awal hanya berlaku dua tahun, tapi sekarang sudah berjalan sekitar 6.000 hari. Khusus lahan 12 hektare itu harusnya sudah diserahkan 2025. Ini sudah lewat, maka seharusnya dikenakan denda,” jelas politisi senior tersebut.
Pansus vs Hak Angket
Legislator Sulsel ini juga menyoroti adanya kecenderungan dari pimpinan DPRD yang hanya ingin membentuk Pansus biasa. Ia menilai langkah tersebut tidak efektif karena keterbatasan kewenangan.
“Pansus biasa tidak bisa memanggil pihak luar dan hanya bersifat internal. Berbeda dengan hak angket yang memiliki kekuatan penyelidikan. Ujung rekomendasinya bisa berupa laporan ke aparat penegak hukum karena ada indikasi manipulasi dan potensi korupsi,” tambahnya.
Hingga saat ini, kelanjutan hak angket tersebut masih menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel. Kadir berharap seluruh fraksi memiliki kesepahaman yang sama untuk menyelamatkan kekayaan daerah.
Sebagai informasi, usulan hak angket ini sebenarnya telah diserahkan secara resmi oleh Kadir Halid kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, pada Juli 2025 lalu. Namun, prosesnya hingga kini masih menggantung di meja pimpinan.
Comment