Kasus Gratifikasi Eks ASN Jeneponto, DPRD Sulsel Tegaskan Tak Bisa Rehabilitasi Nama Syamsuriati

Kasus Gratifikasi Eks ASN Jeneponto, DPRD Sulsel Tegaskan Tak Bisa Rehabilitasi Nama Syamsuriati

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menindaklanjuti tuntutan rehabilitasi nama baik yang diajukan oleh Syamsuriati, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap putusan hukum yang menjeratnya.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Senin (2/2/2026). Rapat ini dihadiri langsung oleh Syamsuriati serta sejumlah instansi terkait.

Terganjal Putusan Tipikor yang Inkrah

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan mengajukan pemulihan nama ke pemerintah pusat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks, tindakan Syamsuriati terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait gratifikasi.

“Saudara Syamsuriati terbukti menerima uang dari beberapa orang untuk pengurusan SK Bupati dan SK Dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” ujar Andi Indah.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2018, maka upaya pemulihan status ASN menjadi sangat sulit dilakukan secara hukum.

“Melihat pengakuan dari Ibu Syamsuriati dan putusan pengadilan, tindakan tersebut menyalahi UU Tipikor dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi. Meskipun ada niat baik untuk membantu staf honorer, prosedur yang mematok tarif tetap dianggap ilegal di mata hukum,” tegasnya.

Berbeda dengan Kasus Guru Luwu Utara

Menanggapi perbandingan dengan kasus hukum lain, Anggota Komisi E dari Fraksi PPP, Achmad Fauzan Guntur, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan kasus Syamsuriati berbeda jauh dengan kasus guru di Luwu Utara yang pernah diperjuangkan DPRD sebelumnya.

“Kasus dua guru di Luwu Utara itu didasari kesepakatan bersama dan hasil rapat. Sementara dalam kasus ini, ada indikasi pungutan liar (pungli) yang jelas. Niat baik tidak serta-merta menghapus kesalahan di mata hukum,” jelas Fauzan.

Syamsuriati Merasa Dikambinghitamkan

Di sisi lain, Syamsuriati merasa dirinya adalah korban tunggal dalam perkara ini. Ia mempertanyakan mengapa hanya pihak penerima yang dijatuhi sanksi, sementara pemberi suap melenggang bebas.

“Saya merasa ada kejanggalan. Setahu saya, jika ini OTT (Operasi Tangkap Tangan), seharusnya pemberi dan penerima dihukum keduanya. Tapi kenyataannya hanya saya yang menjadi korban,” ungkap Syamsuriati usai RDP.

Meski DPRD Sulsel telah menyatakan sikap, Syamsuriati tetap berharap adanya keajaiban dari pemerintah pusat. Ia bahkan melayangkan permohonan langsung kepada Kepala Negara.

“Saya minta kepada Bapak Presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya,” pungkasnya.


Comment