Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Camat di Soppeng Terancam 7 Tahun Penjara

ilustrasi
ilustrasi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Oknum Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Camat di Kabupaten Soppeng berinisial MT terancam kurungan 7 tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan perbuatan bejat yang dilakukannya dengan mencabuli anak dibawah umur.

Korban pencabulan adalah warga Pacongkang Desa Jampu yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Akibat perbuatan sang camat cabul tersebut, korban yang masih berusia 16 tahun ini harus mendapat perawatan.

Kapolres Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dodied Prasetyo Aji SIK, MH yang menangani kasus tersebut mengatakan, pelaku pencabulan adalah orang dewasa, sehingga pasal yang akan dikenakan sesuai pasal yang berlaku, yakni perlindungan anak.

“Kasusnya tetap kami lanjutkan, saat ini kita sedang menanti pemeriksaan psikolog dan pisikiater. Kasus tersebut tak diversi dikarenakan pelakunya dewasa,” ujar Dodied, Senin (19/9/2016).

Baca Juga

Warga Sulit Dapatkan Donor Darah, Ini Penjelasan Wabup Soppeng

PMI Tak Aktif, Warga Sulit Cari Darah, Pemda Soppeng Pura-pura

Selle Ks Dalle Sebar Atribut Partai Demokrat di Soppeng

Dodied mengatakan, tersangka akan dikenakan undang-undang perlindungan anak, hanya saja pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan, melakukan wajib lapor.

“Tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, kami tidak melakukan penahanan, karena berdasarkan penilaian subyektif penyidik yang bersangkutan kooperatif dan melaksanakan wajib lapor tiap minggunya, serta siap dipanggil kapan saja. Sudah dibuktikan beberapa waktu ini. Korban merupakan saudara mendiang istrinya,” kata Dodied. (*)


Comment