Disnaker Makassar Akomodir Serikat Pekerja Rumah Tangga Paraikatte

Serikat Pekerja Rumah Tangga Paraikatte
Serikat Pekerja Rumah Tangga Paraikatte

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Tenaga Kota Makassar resmi mencatatkan keberadaan pengurus Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte yang terbentuk 14 Juni 2016 lalu di Antang.

Ketua SPRT, Sulastri mengatakan, untuk mematuhi ketentuan Pasal 18 UU No 21 TAHUN 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang mengatur bahwa “Serikat pekerja atau serikat buruh, yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat”.

Kedatangan Sulastri didamping sekertaris serikat Erni dan beberapa pengurus serikat lain serta aktivis FPMP (Forum Pemerhati Masalah Perempuan) Jusmiat Lestari dan Rizki Awalita, yang selama ini aktif bekerja untuk pemenuhan kerja layak dan bermartabat untuk PRT. Selain itu, Rasyidi Bakry, Perwakilan ILO (International Labour Organization) Sulsel untuk Promote Project juga turut hadir.

Ditemui langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Syarat-syarat Kerja (Syaker), Andi Rahmat Mappatoba S.STP M.Si di ruangannya, Sulastri menyampaikan bahwa “SPRT Paraikatte sebagai serikat PRT pertama di Makassar diharapkan dapat menjadi sarana belajar bagi PRT untuk meningkatkan profesionalisme dan memberikan pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi PRT dan keluarganya”.

Merespon apa yang disampaikan Sulastri, Rahmat menyatakan dukungannya terhadap upaya SPRT Paraikatte untuk bekerja meningkatkan profesionalisme PRT. Dia menyarankan agar SPRT juga membentuk LPK (Lembaga Pelatihan Kerja ) khusus PRT, karena walaupun telah ada 100 lebih LPK yang terdaftar di instansinya, tapi belum ada LPK khusus untuk Pekerja Rumah Tangga.

Umi Jusmimati Lestari Aktivis FPMP yang mendampingi PRT menyatakan persetujuannya atas saran untuk membentuk LPK, hal ini menurutnya dapat disinergikan dengan Sekolah PRT yang telah terbentuk sejak tahun 2015 di Antang.

Untuk itu, dia berharap agar ke depan ada kerjasama dengan dinas tenaga kerja dalam memperkuat profesionalisme PRT, terlebih saat ini telah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, yang bisa dijadikan salah satu materi.

Terkait hal itu, Rahmat menjanjikan bahwa permintaan SPRT Paraikatte akan segera diproses segera setelah ada disposisi dari Kepala Dinas. Menurutnya, jika semua dokumen lengkap hal itu tidak akan memakan waktu lama. Dia berjanji akan menghubungi perwakilan SPRT jika ada perkembangan terbaru mengenai permintaan mereka.


Comment