Patroli 27 Kecamatan di Kabupaten Bone, Cara Bawaslu Kawal Hak Pilih Rakyat 

Patroli 27 Kecamatan di Kabupaten Bone, Cara Bawaslu Kawal Hak Pilih Rakyat 

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun mulai bergerak lakukan patroli guna mengawal hak pilih rakyat.
Mulai Jumat (19/7/24), patroli ini dilakukan selama 4 hari berturut-turut oleh  Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bone didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone. Diawali di wilayah Kecamatan Taneteriattang lalu disusul dengan kecamatan lainnya.
Patroli kawal hak pilih  berfokus pada beberapa target , diantaranya jumlah pemilih baru, jumlah potensi pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah DP4 yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih, saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam, jumlah temuan/laporan, serta jumlah imbauan yang dikeluarkan selama masa pencoklitan.
Baca Juga 
Selain Pimpinan Bawaslu Bone, hadir pula anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik, yang melakukan monitoring kawal hak pilih di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Bone yakni Kecamatan Cina dan  Barebbo.
Malik menyampaikan agar  memperhatikan regulasi-regulasi yang mengatur tahapan pemutakhiran,  baik Perbawaslu, PKPU, surat edaran, petunjuk teknis, dan regulasi lainnya.
“Bekal kita jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan pemutkahiran data ini ada regulasi yang telah mengatur. Jika dalam pengawasan kita terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Malik.
Dalam kesempatan sama, Alwi yang mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan juga menegaskan bahwa patroli dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Bawaslu berkomitmen agar saran perbaikan yang telah disampaikan jajaran pengawas ditindaklanjuti oleh PPK, PPS, Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data ini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Aris, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rohzali, mengingatkan bahwa proses pencoklitan berakhir pada 24 Juli 2024.
“Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir pada 24 Juli 2024. Harapan kami, semua masyarakat telah dicoklit agar tidak ada yang hilang hak pilihnya,” ujar Rohzali.
Aris menambahkan, walaupun pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir 24 Juli 2024, namun bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam coklit, bisa segera melapor  ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Bone dan Kantor Panwaslu Kecamatan atau Pengawas Kelurahan/Desa yang ada di daerah masing-masing. (eka)


Comment