Waspada Pohon Tumbang di Makassar, DLH Catat 102 Kejadian Januari 2026

Waspada Pohon Tumbang di Makassar, DLH Catat 102 Kejadian Januari 2026

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu meningkatnya kejadian pohon tumbang di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keselamatan warga dan pengguna jalan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari 2026 telah terjadi 102 kejadian pohon tumbang yang tersebar di berbagai kecamatan. Data tersebut dihimpun dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan tingginya angka tersebut seiring dengan intensitas hujan dan angin kencang yang melanda wilayah kota.

“Total pohon tumbang sepanjang Januari tercatat 102 titik di berbagai kecamatan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Helmy, Minggu (8/2/2026).

Selain pohon tumbang, DLH juga menindaklanjuti 296 laporan pemangkasan pohon dari warga serta melakukan penebangan pada 56 titik lokasi berdasarkan hasil kajian teknis.

Menurut Helmy, kondisi ini mencerminkan tingginya risiko akibat cuaca ekstrem, sekaligus menuntut kesiapsiagaan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun jalur aktivitas harian,” jelasnya.

Penanganan Pohon Tidak Bisa Sembarangan

Meningkatnya kejadian pohon tumbang turut berdampak pada meningkatnya permintaan penebangan pohon, baik di kawasan permukiman maupun di sepanjang ruas jalan. Namun, Helmy menegaskan bahwa penanganan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Setiap pemangkasan maupun penebangan pohon harus melalui kajian teknis, survei lapangan, dan prosedur administrasi resmi guna mencegah risiko bencana baru.

“Kami mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari arah rebahan pohon, keberadaan kabel listrik dan jaringan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya,” terangnya.

Alur Penebangan Pohon Butuh Sekitar Tujuh Hari

Helmy menjelaskan, proses penebangan pohon di Kota Makassar memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.

Tahapan dimulai dari pengajuan surat permohonan ke DLH, dilanjutkan dengan disposisi Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati, survei lapangan oleh petugas, penyusunan berita acara, analisis teknis, hingga penerbitan surat izin penebangan yang ditandatangani Kepala DLH.

Setelah izin resmi diterbitkan, petugas DLH akan mengeksekusi penanganan pohon sesuai rekomendasi teknis yang telah ditetapkan.

Larangan Penebangan Ilegal

DLH Makassar menegaskan bahwa penebangan pohon secara ilegal dilarang keras dan diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan, pemindahan, atau perusakan pohon dan RTH publik tanpa izin dari instansi berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penebangan secara sepihak. Jika menemukan pohon berpotensi membahayakan atau tumbang mengganggu jalan, segera laporkan,” tegas Helmy.

Warga dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui hotline DLH Kota Makassar di nomor 0811-4110-0777 agar segera ditangani petugas.


Comment