MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat merespons aduan warga terkait konflik akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Maros. Warga mengeluhkan tindakan sepihak pihak pesantren yang memasang portal hingga menumpahkan batu gunung di badan jalan, sehingga menghambat aktivitas publik.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Mahmud, menerima langsung aspirasi warga tersebut di Kantor DPRD Sulsel.
Ia menilai kondisi yang menimpa warga sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pihaknya berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi permanen.
Warga Klaim Jalan Berstatus Fasilitas Umum
Menurut perwakilan warga, akses tersebut merupakan jalan umum dan bukan milik pribadi pesantren. Mereka memperkuat argumen ini dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa pihak pesantren tidak pernah menyertifikasi lahan jalan tersebut.
“Bahkan, APBD Kabupaten Maros sudah sedikitnya empat kali mendanai pembangunan dan perbaikan jalan ini. Jadi, secara hukum ini adalah jalan umum yang tercatat atas nama pemerintah daerah,” tegas salah seorang warga yang telah bermukim di lokasi sejak 1988.
Selain itu, warga menyoroti perubahan kebijakan semenjak pergantian pimpinan di Pesantren Darul Istiqamah. Jika sebelumnya terdapat Nota Kesepahaman (MoU) yang berjalan harmonis, kini pimpinan baru justru tidak mengakui kesepakatan tersebut. Akibatnya, penutupan jalan secara sepihak pun terjadi.
DPRD Sulsel Tekankan Keadilan Publik
Menanggapi laporan tersebut, Yasir Mahmud menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan keadilan bagi masyarakat. Ia menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak BPN, kepolisian, Pemerintah Kabupaten Maros, serta pengurus Pesantren Darul Istiqamah dalam waktu dekat.
“Kami akan panggil semua pihak. Kami ingin persoalan ini segera selesai. Sambil proses mediasi berjalan, kami berharap akses jalan tetap bisa berfungsi untuk kepentingan bersama,” ujar Yasir Mahmud yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Sulsel Irfan AB menambahkan bahwa konflik ini sebenarnya sudah berlarut-larut selama lebih dari lima tahun. Menurut legislator asal Maros ini, pembiaran masalah hanya akan merugikan banyak pihak, termasuk orang tua siswa yang bersekolah di lingkungan pesantren.
Mencari Solusi Melalui RDP
Selanjutnya, DPRD Sulsel akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengonfrontasi bukti-bukti dari kedua belah pihak. Sebelumnya, warga sempat meminta mediasi di DPRD Maros, namun pihak pesantren tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Melalui langkah ini, masyarakat berharap pembatasan jalan segera berakhir. Warga menginginkan adanya transparansi dan bukti tertulis jika pihak pesantren memang mengklaim jalan tersebut sebagai aset pribadi. Tanpa bukti legal, jalan tersebut harus kembali berfungsi sebagai fasilitas publik demi mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat sekitar.
Comment