Setoran Parkir Hanya Rp3 Ribu Sehari, DPRD dan Perumda Parkir Makassar Sidak Pengusaha Bandel

Setoran Parkir Hanya Rp3 Ribu Sehari, DPRD dan Perumda Parkir Makassar Sidak Pengusaha Bandel

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi B DPRD Kota Makassar memperketat pengawasan terhadap sektor pendapatan daerah. Langkah ini mereka buktikan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya di Ruang Paripurna Kantor DPRD Makassar, Senin (27/4/2026). Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti temuan pengusaha yang menggunakan lahan parkir tidak sesuai peruntukan.

Sebelumnya, legislatif telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha. Hasilnya, mereka menemukan banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir. Selain itu, mereka juga menemukan adanya ketidaksesuaian nilai penyetoran retribusi parkir dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pelaksanaan uji petik di lapangan demi memastikan transparansi data. Menurutnya, ada kejanggalan besar pada nilai setoran sejumlah tempat usaha yang tidak sebanding dengan luas lahan yang tersedia.

“Kami sudah memerintahkan Direksi Perumda Parkir untuk melakukan uji petik. Hasilnya akan terlihat dalam satu hingga dua minggu ke depan. Jelas tidak masuk akal jika lahan usaha sangat luas, namun setoran parkir hanya Rp100 ribu per bulan atau sekitar Rp3 ribu per hari,” tegas Ismail secara langsung.

Pengusaha Sepakat Kooperatif dan Ikuti Aturan

Meskipun mendapat teguran keras, Ismail menambahkan bahwa para pengusaha yang hadir dalam RDP tersebut bersikap kooperatif. Mereka menyatakan kesiapan untuk mengikuti sistem perparkiran yang sesuai dengan aturan Perumda Parkir. Namun demikian, Komisi B tetap meminta manajemen Perumda Parkir untuk meningkatkan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) agar implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menegaskan komitmennya untuk menjalankan rekomendasi dewan. Pihaknya akan memprioritaskan pelaksanaan uji petik serta penataan ulang ruang parkir komersial.

“Fokus utama kami adalah pelayanan, penataan, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya, kami akan memastikan kesesuaian data lapangan dengan realisasi di lapangan melalui uji petik tersebut,” ujar Adi.

Izin Usaha Wajib Penuhi Standar Parkir

Lebih lanjut, Adi menyoroti banyaknya badan usaha di Makassar yang terbukti belum memenuhi standar Satuan Ruang Parkir (SRP). Guna mengatasi masalah menahun ini, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Penataan Ruang.

“Ke depan, pengusaha harus memenuhi aspek perparkiran sebelum mereka membangun usaha. Oleh karena itu, kami berharap langkah tegas ini dapat membuat pengelolaan parkir di Makassar menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” pungkas Adi menutup rapat. (*)


Comment