KUPA PPAS Tak Kunjung Diserahkan, Sanksi Mengintai Pemkab Bone?

Andi Asman Sulaiman, dan Dr Andi Akmal Pasluddin

BONE, BERITA-SULSEL.COM— Ditengah kesibukan pemerintah Kabupaten Bone dengan berbagai even olahraga, kesenian hingga acara peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, ada 1 hal penting yang rupanya belum terselesaikan. Dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) sebagai pedoman penyusunan perubahan APBD, rupanya belum diserahkan oleh Pemkab Bone, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD Bone.

Ketua Komisi I DPRD Bone yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Rismono Sarlim membenarkan hal tersebut. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Keuangan Daerah, Pemkab Bone melalui TAPD sudah harus menyerahkan dokumen KUPA- PPAS paling lambat minggu kedua Agustus, sementara hari ini sudah masuk September.

“KUPA belum tapi bukan salah DPRD karena belum diserahkan”, kata Rismono melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/9/26).

Terpisah, mantan Sekwan DPRD Bone, Andi Alimuddin, mengatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS 2026 wajib diserahkan ke DPRD minggu pertama bulan Agustus 2026.
Sementara Rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2027 wajib diserahkan selamat-lambatnya minggu kedua bulan Juli 2026 .

“Masing-masing dokumen perencanaan tersebut harus ditetapkan selambat- lambatnya minggu kedua bulan agustus 2026. Begitu aturannya. Jadi boleh dibahas dan ditetapkan secara paralel”, terangnya.

Keterlambatan ini, sambung Andi Alimuddin, akan berdampak pada ikut terlambatnya Ranperda APBD Perubahan. Dianggap tak taat aturan, tentunya akan ada sanksi yang mengintai. Sanksi ini pun ikut dikhawatirkan Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh. Idris Alang.

“Kami juga sudah pertanyakan itu karena jangan sampai nanti turun sanksi dari pusat. Untung kalau hanya diberi sanksi ringan atau sedang, tapi kalau sanksi berat”, ujarnya.

Andi Alimuddin pun turut mengingatkan akan dampak dari keterlambatan baik KUA-PPAS maupun KUPA-PPAS. Selain akan jadi catatan merah MCP KPK, Andi Alimuddin ingatkan jika hal ini jadi penyebab APBD terlambat, maka Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Bone dan anggota DPRD Bone terancam tak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan serta ada sanksi Fiskal Transfer ke Daerah (TKD) ditunda.

“Kalau KUPA dan KUA ada sanksi teguran dari atas dan sudah menjadi catatan merah di MCP KPK. Tapi beda kalau APBD terlambat, ada sanksi hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan dalam waktu tertentu serta ada sanksi fiskal TKD ditunda”, jelas Andi Alimuddin mengingatkan.

Sayangnya, Pj Sekda Bone selaku Ketua TAPD Pemkab Bone, Andi Tenriawaru serta Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban sama sekali terkait keterlambatan penyerahan dokumen KUPA PPAS ini.


Comment