
BERITA-SULSEL.COM – Walau terus berkelit tak menerima uang haram dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam memuluskan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.
“Taufan Tiro diduga menerima hadiah atau janji dari AKH,” jelas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu 27 April 2016.
Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Proyek yang dimaksud adalah proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.
Andi yang sempat diperiksa di persidangan berkelit bahwa dia telah menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir. Andi bahkan mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR
“Tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam yang mulia, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya,” kata Andi menjawab pertanyaan Hakim.
Namun keterangan yang diberikan Andi tersebut lantas diragukan, baik oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum KPK. Keterangan Andi diragukan lantaran tidak berkesuaian dengan keterangan saksi lainnya.
Sementara itu, Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyatakan mendukung KPK atas penetapan Anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Andi Taufan Tiro sebagai tersangka suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Tentunya bukan hal yang mengejutkan bagi kami, karena memang sejak awal namanya disebut disebut dalam kasus tersebut,”kata Wakil Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun.
Selain Taufan, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran.
Anggota Komisi V tersebut disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.(*)
Baca Juga
Andi Taufan Tiro Disebut Terima Suap Rp 7,4 Miliar
Begini Reaksi Taufan Tiro Soal Dugaan Kasus Korupsi Suap Proyek Jalan
Comment