
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sudah dua bulan sejak Mendagri Cahyo Kumolo mengumumkan batas waktu kepengurusan E-KTP pada akhir September tahun ini, seluruh masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk segera mengurus E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) khususnya di Kota Makassar.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, warga diminta untuk tidak terburu-buru dan tergesa-gesa dalam mengurus kartu identitasnya di Disdukcapil. Sebab kata Nielma, Kemendagri telah memperpanjang batas waktu kepengurusan tersebut hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.
“Saya minta warga tidak perlu khawatirkan dengan batas waktu pengurusan E-KTP, karena masa waktunya sudah diperpanjang oleh Kemendagri hingga pertengahan tahun depan,” kata Nielma di Kantornya Jalan Teduh Bersinar. Rabu, (21/09/2016)
Selain itu, Nielma mengaku, tempat dimana dia berkantor saat ini sebagai Kadis Dukcapil Kota Makassar setiap harinya ratusan warga datang untuk mengambil nomor antrian dalam mengurus berkas terkait legalitas kependudukan sebagai warga Kota Makassar.
“Kita bisa lihat di kantor ini setiap hari ada sekitar 400 hingga 500 orang datang untuk mengurus E-KTP, KK dan Akta Kelahiran,” akunya sembari mengawasi stafnya yang melayani para warga.
Lebih jelasnya, Nielma Palamba mengharap, warga tetap tenang dalam mengurus E-KTP di Kantor Disdukcapil Makassar. Sebab kata dia, dari pantauannya warga kerap berebut dan berdesak-desakan untuk mengambil nomor antrian.
“Saya harap warga tetap tenang dalam mengurus E-KTP karena waktunya kan sudah diperpanjang,” pungkas Nielma.
Dari pantauan dilokasi, ratusan warga yang mengurus E-KTP secara bergantian mengambil nomor antrian dari tiga titik yang telah di sediakan oleh Kantor Disdukcapil Makassar.(dan)
Comment