PLT Bupati Takalar Cabut Edaran Lurah Pattalassang Soal Larangan Khotbah di Masjid

Andi Darmawan Bintang
Andi Darmawan Bintang

MAKASSAR,BERITA-SULSEL.COM – Pelaksana Tugas (plt) Bupati Takalar, Andi Darmawan Bintang membatalkan surat edaran Lurah Patallassang terkait larangan berkhotbah di Masjid bagi kandidat calon bupati dan calon wakil bupati.

“Saya sudah terima laporan itu, sudah saya perintahkan agar segera dicabut, karena edaran tersebut tidak memilki dasar hukum. Masalah ini sudah dikoordinasikan dengan KPU,” kata Andi Darmawan Bintang melalui sambungan telepon, Sabtu, (20/11/2016).

Kata dia, surat edaran yang dikeluarkan lurah sebenarnya memiliki niat baik, yakni mencegah kampanye di rumah ibadah. Namun, Darmawan mengaku tidak bisa diterapkan karena ada aturan secara parsial, apa bila ada aturan semua harus berlaku secara umum.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada semua jajaran pemerintah Kabupaten Takalar untuk mempercayakan penyelenggaraan Pilkada kepada KPU dan Panwas.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemprov Sulsel ini meminta kepada semua bawahannya agar senantiasa menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan kandidat tertentu.

“Saya sudah instruksikan kepada semua PNS di Takalar agar tidak usah menjadi tim sukses, jika ada yang ikut menjadi tim sukses maka ada Sanksi yang akan diberikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Lurah Patallassang, Kecamatan Pattallassang Takalar menerbitkan surat larangan calon bupati dan bupati Takalar untuk melakukan khotbah di Masjid. (Ram)


Comment