
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar menindak lanjuti serta berencana akan menyebarkan surat edaran Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait target realisasi pajak di akhir Bulan Desember 2016 mendatang.
Untuk itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan mengungkapkan pihaknya menginstruksikan kepada seluruh pengusaha rumah makan yang ada di Kota Makassar dengan cara mengirimkan surat edaran Wali Kota makassar untuk segera melunasi dan membayar pajaknya sebelum tangga 23 Desember 2016.
Sebab kata Irwan, berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar melalui surat edaran Dispenda Makassar berencana menyampaikan dan melayangkan kepada seluruh pengusaha rumah makan yang ada di Kota Makassar untuk segera membayar dan melunasi pajak mereka sebelum tanggal 23 Desember 2016,
“Oleh karena itu mulai hari ini, Senin, (28/11/2016) kami antarkan satu persatu langsung kepada para pengusaha rumah makan, dan kita pastikan dalam waktu dua minggu sudah bisa terelisasi secara keseluruhan”, ungkap mantan Asisten II Pemkot Makassar ini, Senin, (28/11/16).
Lebih jelasnya, Irwan Adnan mengharap para pengusaha dapat memahami Pemerintah dalam hal menunaikan kewajibannya sebagai peserta wajib pajak. Sehingga kata dia, dalam mewujudkan Makassar kota dunia para wajib pajak bisa mematuhi aturan yang sudah berlaku.
“Saya berharap melalui surat edaran tersebut para pengusaha rumah makan dapat proaktif untuk segera menunaikan kewajibannya, dan kita juga berharap dengan langkah seperti ini target realisasi pendapatan kita bisa mencapai, minimal bisa menghampiri target.(Dan)
Comment