Ingin Pemerintahan Bebas Korupsi, Kejari Soppeng Luncurkan Program Jaksa Sahabat Masyarakat

Ingin Pemerintahan Bebas Korupsi, Kejari Soppeng Luncurkan Program Jaksa Sahabat Masyarakat

SOPPENG,BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Negeri Soppeng Bersama Pengadilan Negeri kelas II dan Pengadilan Agama Kelas 1 B mengelar kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Judtice Hall PN Watan Soppeng, Senin (3/4/2017).

Program ini dilaksanakan guna menindak lanjuti Perpres Nomor 81 Tahun 2010, tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga : SMK Negeri 1 Soppeng Laksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer

Kegiatan ini dirangkaikan dengan pengucapan ikrar oleh aparatur kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Soppeng yang terdiri dari para kasi dan jaksa fungsional, Kejaksaan Negeri Soppeng, para hakim dan Panitera PN dan PA Watansoppeng. Disini juga dilaksanakan pembacaan Piagam Zona Integritas oleh Kajari Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watansoppeng.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto mengatakan, kegiatan yang dilakukannya bertujuan untuk membangun institusi kejaksaan modern menuju penegakan hukum yangg profesional, bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Baca Juga : Ribuan Pencinta Burung dari Berbagai Daerah di Indonesia Beraduh Kicau di Soppeng

“Kami bersama Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menginisiasi pencanangan pembangunan zona integritas tersebut. Program ini merupakan langkah awal pelaksanaan pemerintah yang baik dan efesien, cepat dan tepat sehingga dapat mewujudkan sistem yang bersih dan bebas korupsi,” jelasnya.

Program ini, jelas Atang, berdampak positif kepada pembangunan dan masyarakat. Untuk itu, penegak hukum khususnya kejaksaan dapat lebih dekat dan terbuka dengan masyarakat.

“Jika program ini terlaksana, maka jaksa adalah sahabat masyarakat,” kata Atang. (Henrik)


Comment