
SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Tim penyidik satuan reserse kriminal kepolisian Resor Sinjai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan akibat perebutan tanah warisan dengan korban Jafar Bin maming (45) dan tersangka Tahir Alias Tahe Bin Umpa, bertempat di dusun Lempangan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Senin (22/05/2017).
Rekonstruksi dipimpin Kabag Operasional Polres Sinjai Komisaris Polisi (Kompol) Aminullah Mansyur didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi (Akp) Sardan dan dikawal puluhan petugas dari gabungan fungsi sesuai surat perintah dengan menghadirkan tersangka dan saksi.
Baca Juga : Pejabat di Sinjai Dilatih Menyusun Dokumen Evaluasi Jabatan
Tersangka memperagakan langsung sebanyak 20 adegan mulai dari awal hingga tersangka melakukan aksinya. Tersangka tampak lancar memperagakan setiap adegan dalam rekonstruksi sesuai yang di berita acara pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi (Akp) Sardan mengatakan, rekonstruksi ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk kelengkapan berkas agar bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Taklukkan Sidrap 8-3, Tim Futsal Sinjai Raih Juara 3 Kejurda Sulsel
“Agenda ini merupakan rangkaian penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan secepatnya kita akan limpahkan berkasnya ke JPU”, ungkapnya.
Sardan berharap agar proses penyidikan akan segera selesai dan dapat dilanjutkan ketahap penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada jaksa.Baca Juga : Begini Cara Mahasiswa STISIP Muhammadiyah Sinjai Belajar Berdemokrasi
Dalam rekontruksi kasus pembunuhan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sinjai, dan Selama pelaksanaan rekontruksi tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan kendala. (Syarif).
Comment