Dalam pertemuan itu, Misna mengatakan apa yang ia sampaikan tersebut berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat yang dikeluarkan pada Desember 2017.
“Yang saya katakan itu berdasarkan Juknis KPU nomor 231 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pilgub/Pilbup/Pilwali ,” tegas Misna.
Misna melanjutkan, dalam perumusan peraturan tersebut, KPU RI bekerja sama dengan ikatan dokter indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan badan narkotika nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal calon kepala daerah sebelum dinyatakan resmi sebagai calon.
“Saya juga baru menyadari bahwa ada yang salah dengan aturan ini ketika ada awak media yang menanyakan tentang apa itu disabilitas medik,” jelas Misna.
Karena itu dirinya berjanji akan mengkonfirmasi Juknis tersebut ke KPU Pusat tentang aturan tersebut. Misna juga berjanji akan bekerjasama dengan organisasi disabilitas agar aturan tersebut bisa direvisi.
Sementara sekertaris PPDI Sulsel, Hamzah Yamin yang juga hadir di kantor KPU berterimakasih karena Misna telah menyampaikan aturan tersebut.
“Andai ibu Misna tidak menyampaikan ini, mungkin kami tidak tahu kalau ada aturan KPU (juknis) yang mendiskriminasi penyandang disabilitas, ” ungkap Hamzah, Rabu, 17 Januari 2018.
Akademisi Universitas Teknologi Sulawesi, Ishak Salim menyatakan selain soal peristilahan ‘Disabilitas Medik’ tersebut, salah satu yang perlu diperhatikan dalam SK juknis KPU ini adalah soal konsep ‘Kemampuan’ yang digunakan KPU.
“Makna kalimat ‘mampu Jasmani dan Rohani’ ini seharusnya dilihat tidak bisa dari sekadar pendekatan medik saja, apalagi jika terkait dengan warga difabel, ” kata Ishak.
Comment