Ini Klarifikasi Komisioner KPU Sulsel Soal Protes Penyandang Disabilitas

“Kalau mereka menilai seseorang hanya pada aspek kondisi tubuh, intelektual, atau mental seseorang tanpa mengaitkannya dengan aspek desain sosial yang akan mendukung potensi kemampuan seseorang maka penilaiannya terhadap kemampuan jasmani seorang difabel akan tidak memadai.”

Sementara itu, dilansir dari blog pergerakan difabel indonesia untuk kesetaraan (PerDIK), juknis nomor 231 tahun 2017 yang mengatur sejumlah hal terkait aspek medik ada sejumlah kategori yang dianggap sebagai tidak sehat, seperti Gangguan Penglihatan (Buta), Gangguan Pendengaran (Tuli) maupun gangguan motorik (polio berkursi roda [?]) dan gangguan jenis lainnya seperti terkait mental dan intelektual.

Dalam blog itu disebutkan bila aturan ini jelas berpotensi menghilangkan Hak Politik Difabel. Aturan ini berisi Panduan bagi institusi-institusi seperti IDI, HIMPSI, BNN yang akan menentukan seseorang apakah memenuhi kriteria Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas Narkoba?. A

da kesimpulan dalam aturan ini, yakni, jika Tim Medis melihat ada salah satu unsur “disabilitas medik” dalam aturan ini, seperti buta, tuli, disabilitas intelektual, dan kategori lainnya.

Maka, tim akan memutuskan jika bakal calon ditemukan salah satu disabilitas medik tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan pada saat ini ditemukan disabilitas-medik yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.


Comment