Ishak, yang juga merupakan kandidat doktor Ilmu Politik UGM mencontohkan, Difabel dengan beragam jenis kemampuannya memiliki alat-alat bantu yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
Jika dia difabel netra, maka ia akan membutuhkan ‘tongkat putih’ untuk berjalan, magnifier untuk membaca teks, aplikasi pembaca layar pada HP atau laptopnya.
Jika difabel kinetik, kata Ishak, maka ia membutuhkan tongkat, atau kursi roda, atau kruk maupun protese. Jika ia Tuli maka ia akan menngunakan alat bantu mendengar dan kemampuan berbahasa isyarat.
Warga-warga difabel ini bersama dengan alat-alat bantu itu merupakan satu kesatuan dari identitasnya sebagai difabel dan membentuk ‘kadar kemampuannya’.
“Dengan begitu, jika kita menyadari bahwa alat bantu tersebut menjadi bagian dari diri difabel, maka pemungsian kemampuan atau kapabilitas tadi harus berkesesuaian dengan kondisi di mana ia akan bekerja,” ungkap Ishak yang juga Ketua Pegerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) ini.
“Kesesuaian titian, tangga maupun toilet dan ruang-ruang kerja dengan kemampuan seseorang yang bergerak menggunakan kursi roda,” tambahnya.
Demikian juga ketersediaan perangkat kerja akses bagi difabel netra baik terkait teknologi dijital (komputer) maupun informasi berbasis cetak braille maupun berbasis audio. “Hal ini yang disebut sebagai ketersediaan akomodasi yang layak di tempat-tempat kerja di mana difabel akan bekerja, semisal kantor gubernur, kantor bupati maupun kantor walikota. ” lanjut Ishak.
Terkait dengan tim pemeriksa. yakni dokter-dokter ahli dari IDI, masih menurut Ishak, jika dokter-dokter ini tidak memiliki sensitivitas atau kepekaan perspektif disabilitas maka ia tidak akan paham seberapa besar kadar kemampuan difabel itu.
Comment