Dewan Makassar Rampung Ranperda Perlindungan Perawat

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar kembali merampungkan draf Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat.

Pembahasan Ranperda tersebut masuk pada pendalaman pasal-perpasal bersama tim penyusun naskah akademik, Dinas Kesehatan Kota Makassar dan organisasi persatuan profesi Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di ruang Komisi D DPRD Kota Makassar, Kamis (18/10/2018).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat, Shinta Mashita Molina.

Shinta menyayangkan gambaran umum Perda tersebut belum juga rampung, sehingga masih diperdalam dengan bahasa hukum.

Legislator Hanura ini mengungkapkan, pembuat naskah akademik sebelumnya tidak sesuai dengan bahasa hukum, akhirnya dikembalikan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan perbaikan.

“Ranperda ini produk hukum, bahasa yang digunakan harus berbahasa hukum, makanya kita kembalikan ke bagian hukum Pemkot Makassar untuk diperbaiki. Substansinya tidak berubah hanya bahasanya yang kami minta untuk diperbaiki,” terang Shinta Mashita Molina,

Kata Shinta, kehadiran Ranperda Perlindungan Keperawatan dapat memberikan persamaan dalam mendapatkan hak tenaga perawat untuk mengerjakan kegiatan profesi sebagaimana melekat dalam dirinya.

“Pada prinsipnya, kami di DPRD ini melihat ada kesenjangan perlakuan terhadap tenaga perawat. Mainset bahwa perawat itu pembantu dokter, tapi mereka juga kompetensi yang bisa bekerja sebagai status perawat,” demikian Shinta. (mg1/C)


Comment