LUWU, BERITA -SULSEL.COM – Bawaslu Kabupaten Luwu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral di Pemilu 2019, baik untuk Pileg maupun Pilpres.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris mengatakan, sanksi yang diberikan kepada ASN tak netral adalah pidana dan pemecatan.
”Ada ketentuan pidana bagi ASN yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye,” kata Latif Idris kepada wartawan, di Belopa, Jumat 19 April 2018.
Menurutnya, tim kampanye maupun pelaksana tak boleh melibatkan ASN sebagaimana diatur di Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Kata dia, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian.
Bawaslu berwenang merekomendasikan kepada instansi bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap ASN, anggota TNI dan Polri tersebut.
Jika terbukti tidak netral, maka ASN yang bersangkutan akan terancam sanksi pemecatan, bahkan pidana.
“PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Apabila muncul dugaan ASN tidak netral, Bawaslu akan melakukan pemeriksanaan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” lanjut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga ini.
Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kegawaian yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.(*)
Comment