MAKASSAR-BERITA SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai mengodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan tata tertib pejabat sementara walikota.
Anggota DPRD Kota Makassar, Melani Mustari mengatakan, jabatan walikota nantinya akan diisi pejabat sementara selama 17 bulan. Sebab, masa jabatan Walikota Makassar, moh Ramdhan Pomanto berakhir tahun depan.
“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dilaksanakan tahun 2020 mendatang, sehingga jabatan walikota bakal diisi pejabat sementara,” ujarnya, Kamis (18/10/2018).
Kata Melani, Komisi Pemillhan Umum (KPU) Kota Makassar telah memastikan pemilihan kepala daerah diIuIang tahun 2020. Hal tersebut ditetapkan setelah kotak kosong dinyatakan menang dipemilihan Walikota Makassar tahun ini.
“Dari 16 Pilkada, hanya Makassar kota kosong dinyatakan menang,” ungkapnya.
Kendati demikian, tambah Melani, pihaknya memutuskan untuk mengatur perihal kekosongan tersebut dalam Perda Tatib dan Kode Etik Dewan, tepatnya di BAB Ill.
“Jika memang terjadi kekosongan jabatan, maka yang berhak memillh walikota adalah gubernur. Tapi statusnya pelaksana tugas,” jelas legislator Golkar Makassar ini. (mg1/C)
Comment