MAKASSAR. BERITA-SULSEL.COM –
Anggota DPRD Kota Makassar, Lisdayanti Sabri meminta pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait untuk segera dan menerapakan Perda Perlindungan Anak.
Kata dia, Perda Perlindungan Anak telah disahkan Senin 15 Oktober 2018 kemarin. Hal tersebut bertujuan agar kekerasan anak bisa dihentikan.
“Kami berharap Perda ini nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman sebagai instrumen hukum dan kebijakan bagi anak-anak Kota Makassar untuk memenuhi hak hidup dan tumbuh berkembang,” ujarnya, Kamis (18/10/2018).
“Kami juga aktif melakukan sosialisasi dan turun langsung kesekolah membagikan selebaran isi dari Perda Perlindungan Anak,” tandasnya. (mg1/C)
Comment