Sah, Pihak Berperkara Tidak Boleh Temui Hakim Diam-Diam di PN Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Cegah segala bentuk intervensi hukum dari pihak yang berperkara, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Watampone dan Pengadilan Agama Klas IA Watampone menggelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Aula Pengadilan Negeri Watampone , Rabu (13/3/19).

Humas Pengadilan Negeri Watampone, Hamka, mengatakan kalau pencanangan ini dilakukan oleh seluruh Pengadilan di Indonesia. Melalui Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Ketua PN Watampone, Surachmat, menandatangani fakta integritas dengan disaksikan oleh Forkopimda yang turut hadir dalam acara tersebut.

“Ini untuk membatasi pihak luar untuk berinteraksi dengan pihak-pihak yang ada di Pengadilan, makanya kita ada namanya PTSP atau Pelayanan Tertutup Satu Pintu. Forkopimda turut menyaksikan bahwasanya kita sudah melaksanakan seperti ini dan tolong didukung” jelas Hamka.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Watampone, Surachmat, juga menegaskan, lembaga yang dipimpinnya harus memberikan pelayanan maksimal dan pelayanan berbasis hukum tanpa dipungut biaya. Pelayanan terhadap persidangan, akan diatur jadwal persidangan dan tidak ada sidang ditunda dengan alasan petugas tidak siap.

“Kita akan melayani masyarakat dengan cepat. Coba bayangkan kalau sidang selalu tertunda, berapa biaya yang dikeluarkan, berapa lama keluarga yang ditinggalkan. Saat sekarang aparat kami harus melayani bukan dilayani. Olehnya itu kami butuh dukungan dan bantuan semua pihak untuk mewujudkan WBK dan WBBM” kata Surachmat.

Surachmat menegaskan akan menutup akses pertemuan antara para hakim dengan masyarakat yang berperkara, kecuali dipertemukan semua pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat dengan hakim.

Beberapa program unggulan Mahkamah Agung yang ada saat ini diantaranya Akreditasi Penjaminan Mutu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Website Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan. (eka)


Comment