LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Bappelitbangda mengeggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 di aula pertemuan Kantor Bappelitbangda, Senin, (1/3/2021).
Musrenbang yang dibuka Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman dengan tema “Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD kita Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Daerah dalam Pemulihan Ekonomi dan Dampak Sosial Era Pandemi Covid-19″.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Camat dan Kasubag Perencanaan pada masing-masing instansi.
Sesuai dengan amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 342 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud diantaranya adanya bencana non alam (pandemi covid-19).
Perubahan kebijakan nasional, terbitnya berbagai peraturan perundang – undangan dan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemkab Luwu melaksanakan perubahan RPJMD periode 2019-2024.
“Perubahan arah kebijakan nasional ini tentunya berimbas kepada arah kebijakan di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang harus menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang didalamnya juga terdapat perubahan beberapa regulasi yang baru seperti pengelolaan keuangan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan peraturan lainnya yang dijadikan pedoman baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran di daerah,” jelas Sulaiman.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin dalam laporannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan.
Selain itu, program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 tahun. Hal ini disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan
“Empat pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politik. Adapun pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, tercermin dalam pelaksanaan Musrenbang RPJMD,” jelas Achmad Awwabin
Sebagai upaya perluasan partisipasi publik dalam rangka proses perencanaan/pengambilan keputusan, penajaman, klarifikasi dan membangun kesepakatan terhadap perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah 2019-2024, yang mencakup :
- Sasaran pembangunan jangka menengah daerah
- Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Comment