APBD Luwu Utara Tahun 2024 Rp 1,3 Triliun

APBD Luwu Utara Tahun 2024 Rp 1,3 Triliun

LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM – DPRD Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat paripurna terkait laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD Luwu Utara T.A 2024, Rabu (29/11).

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama dengan Pimpinan DPRD Luwu Utara menandatangani berita acara persetujuan bersama yang menetapkan Ranperda RAPB menjadi Perda dengan Rp 1,3 T.


Indah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Anggota Dewan atas pelbagai saran dan masukan yang disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi kepada Pemerintah Daerah dan akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan.

“Terhadap dinamika yang terjadi selama pembahasan dan menghasilkan konstruksi rancangan APBD T.A 2024 ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang mampu membagi waktu untuk merampungkan Rancangan APBD ini. Hal ini tentu dilakukan semata-mata wujud dari tanggung jawab dan komitmen bersama dalam rangka membangun pola kemitraan yang harmonis yang selama ini,” kata Indah.

“Tujuannya untuk melanjutkan pembangunan daerah yang lebih baik, penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, dan pemberdayaan masyarakat guna peningkatan kesejahteran masyarakat Kabupaten Luwu Utara secara berkelanjutan,” sambung bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Dua tahun anggaran, lanjut Indah, yakni Tahun Anggaran 2023 dan 2024, pemerintah daerah diperhadapkan pada kebijakan dana transfer pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PMK No. 212 Tahun 2022 dan PMK No.110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, yang alokasinya sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) oleh pemerintah pusat dengan sejumlah program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan pendukung yang wajib dialokasikan. Earmarked tersebut diperuntukkan untuk Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan PPPK serta Kelurahan.

“Dengan kebijakan ini tentu ruang fiskal dan fleksibilitas alokasi belanja sangat-sangat terbatas terlebih kemandirian fiskal dan keuangan kita sebesar 10% dari
jumlah Pendapatan Daerah. Artinya kita masih sangat bergantung pada Pemerintah Pusat, terlebih lagi kita juga diperhadapkan pada alokasi belanja untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” paparnya.

Isteri dari Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini mengingatkan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini, maka seluruh program dan kegiatan yang telah diakomodir dalam pembahasan APBD T.A. 2024 ini segera dilengkapi dokumen administrasi dan dokumen teknisnya agar pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang tak kalah pentingnya perlu ditangani secara bersungguh-sungguh agar program dan kegiatan yang disepakati bersama dapat segera dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi jangka waktu yang dipersyaratkan.

“Untuk itu saya berharap kepada jajaran pemerintah daerah kiranya dalam pelaksanaan APBD T.A. 2024 ini, dalam impelementasinya benar-benar menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menggunakan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki dalam kerangka percepatan pembangunan daerah,” bebernya.

“Saya berharap kepada para pimpinan SKPD meskipun alokasi anggaran yang diterima relatif sangat terbatas, hal ini jangan dijadikan penghalang untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakt,” harap bupati yang karib disapa IDP ini.

Comment