PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil menangkap seorang buronan kasus persetubuhan anak berinisial ARD.
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap, Senin, (25/08/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Terpidana ARD telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pinrang sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas, yaitu pada tanggal 25 dan 28 Oktober 2024. Akibatnya, Kejari Pinrang menerbitkan Surat Penetapan DPO pada 13 Januari 2025.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansyah, timnya melakukan pencarian intensif setelah mengetahui ARD sempat melarikan diri ke Malaysia selama tiga bulan, kemudian berpindah ke Morowali selama sembilan bulan. Ia telah hampir satu tahun tidak berada di Kabupaten Pinrang.
Tim Tabur Kejari Pinrang akhirnya mendapatkan informasi akurat bahwa ARD telah kembali ke Desa Bungi, Kecamatan Duampanua. Dengan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ARD tanpa perlawanan.
“Selanjutnya, terpidana ARD kami bawa ke Rutan Kelas II Pinrang untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ardiansyah.
Ia juga menambahkan terima kasih kepada Kepala Tim Resmob Polres Pinrang atas dukungan dalam proses penangkapan.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menegakkan hukum secara profesional dan menjadi bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia.
Comment