Lapak Liar 30 Tahun di Panaikang Dibongkar, Pemkot Tegaskan Penegakan Aturan

Lapak Liar 30 Tahun di Panaikang Dibongkar, Pemkot Tegaskan Penegakan Aturan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar menertibkan satu unit bangunan liar di kawasan pemakaman Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, yang dilaporkan warga kerap digunakan untuk aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Bangunan tersebut disebut telah berdiri sekitar 30 tahun.

Penertiban dilakukan tim gabungan kecamatan dan kelurahan bersama aparat terkait sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.

Lurah Panaikang, Muthmainnah, mengatakan pembongkaran merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Tindak Lanjut Laporan Warga

Bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Penertiban turut dihadiri Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan Rendra, jajaran RT/RW, serta aparat penegak ketertiban.

Menurut Muthmainnah, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan imbauan secara lisan. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses berjalan persuasif dan kondusif.

Saat pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di dalam bangunan, antara lain alas duduk, botol bekas lem, alat kontrasepsi, dan penerangan sederhana. Temuan tersebut, kata dia, akan dikoordinasikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penataan Ruang Publik

Pemerintah Kota Makassar menegaskan penertiban dilakukan bukan berdasarkan identitas kelompok tertentu, melainkan murni penegakan aturan terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Selain di Panaikang, Pemkot juga melakukan penataan terhadap lapak-lapak yang menutup trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik kota. Upaya ini disebut sebagai bagian dari komitmen menghadirkan ruang publik yang tertata, aman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Dengan pembongkaran tersebut, kawasan sekitar pemakaman Panaikang diharapkan kembali bersih dan tertib, serta tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.


Comment