BONE, BERITA-SULSEL.COM — Terlibat korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbarterkait pembangunan dan renovasi serta pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, mengeksekusi Achmad Sugianto, mantan anggota DPRD Bone dan Drs Syarifuddin Yusmar, dosen STAIN Bone, Senin (31/7/18) lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin SH MH, yang dihubungi awak media mengatakan kalau keduanya ditahan atas kasus dugaan kredit fiktif dan korupsi dana pembangunan serta renovasi bangunan RSUD Tenriawaru Bone
pada 2011 lalu.
Achmad dan Syarifuddin, masing-masing diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga 2 milyar lebih.
“Kedua orang terpidana korupsi tersebut kini sudah diamankan di LP Makassar” tambahnya
Keduanya, kata Salahuddin, telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sayangnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Yosepus Ary Sepdihandoko SH, belum bisa dikonfirmasi terkait eksekusi keduanya. (eka)
Comment