
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar melakukan evaluasi terhadap 4.000 tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar. Hasil evaluasi akan diusulkan diberhentikan jika memiliki rapor merah atau absesnsi yang tidak maksimal.
Jumlah ribuan tenaga kontrak itu tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkot Makassar. Sejauh ini ada ratusan yang mendapatkan surat teguran dan sanksi sebagai tenaga kontrak yang ditanda tangani sejak mereka bekerja di Pemkot.
“Sambil kita evaluasi secara internal BKD, kami juga menantikan usulan tiap SKPD. Apakah tenaga honorernya diberhentikan karena alasan malas berkantor dan tidak melaksanakan tugasnya,” ungkap Kepala BKD Makassar Baso Amiruddin, Minggu (10/1/2016).
Baso menambahkan, bahwa untuk tahun 2016 Pemkot Makassar masih mempertimbangkan dengan merekrut tenaga kontrak. Namun, pihaknya menunggu isntruksi pimpinan yakni Walikota Makassar Danny Pomanto, Wawali Syamsu Rizal dan Sekkot Ibrahim Saleh.
“Jadi, untuk sanksi tenaga kontrak juga diatur sebagaimana juga aturan aparatur sipil negara (ASN). Tahun 2015 banyak honorer yang mendapatkan sanksi seperti PNS yang disidang lalu diberikan hukuman,” tambahnya.
Comment