MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Rapat Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) kota makassar terkait dengan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Badan Perkreditan Rakyat Kota Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat.
Pemerintah Kota Makassar mengajukan 32 pasal yang diajukan pemerintah. Sebanyak 19 pasal telah disepakati untuk sementara, oleh DPRD kota Makassar, Senin (26/09). Rapat yang dihadiri oleh direktur Utama PD BPR Andi Arwan, Pihak OJK dan Ketua serta anggota Komisi B DPRD Kota Makassar. (sabri)


Comment