
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM- Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palopo, Sabtu siang (11/3/17), diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo, karena kedapatan membawa sabu.
Penangkapan narapidana yang bernama Ilham alias Lasessu (44) tersebut berawal dari kecurigaan seorang petugas Sipir, Abd. Haris saat berada di Kamar Rehab Blok Napi Narkoba. Haris yang curiga akan gerak-gerik Ilham langsung melakukan penggeledahan badan, dari situlah didapati narkoba jenis sabu sebanyak satu saset kecil yang disembunyikan di saku celana bagian depan.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Narkoba, Dua PNS di Palopo Diringkus Polisi
Untuk penanganan lebih lanjut, pihak Lapas menyerahkan Ilham ke pihak Satuan Narkoba Polres Palopo untuk diproses secara hukum. Setibanya di Mako Polres Palopo, Ilham yang juga merupakan warga Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba.
Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polres Palopo, Iptu. Langkaryanto, yang ditemui di Polrea Palopo, Sabtu (11/3/17), menyebutkan kalau narkoba yang dimiliki oleh Ilham diperoleh dari salah satu orang pembesuk yang mengunjungi Ilham.
Baca Juga : Wanita Berperawakan Militer Asal China Kembali Ditangkap di Palopo
“Barang tersebut diperoleh dari salah satu penjenguk, sementara pelaku terancam pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal Empat tahun dan maksimal Dua Belas tahun penjara, “jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana kali ini.(zadly)
Comment