Limbah di Bone Sulit Teratasi, DPLHD Akui Minim SDM

Limbah di Bone Sulit Teratasi, DPLHD Akui Minim SDM

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Masih banyaknya usaha yang tidak mengelola limbah dengan baik hingga berdampak pada kerusakan lingkungan, diakui karena terbatasnya pegawai Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang mampu melakukan pengawasan.

Hal itu diungkapkan saat sosialisasi dan advokasi lingkungan hidup di aula Kantor Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Selasa (9/5/17) sekitar pukul 09.00 wita. Baca Juga : Roadshow Hippma Bone, Ajang Silaturahmi dengan Pemerintah Kecamatan

“Dalam hal pencegahan hukum di Bone kami mulai dengan sosialisasikan ijin lingkungan terhadap semua usaha yang dilanjutkan dengan pengawasan ijin lingkungan tersebut” ungkap H Ambo Tang, Kepala Bidang Tata Lingkungan DPLHD Kabupaten Bone.

Dia menambahkan saat ini pihaknya telah menerima beberapa aduan dari warga terkait pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah, termasuk sebuah kasus limbah salah satu RS di Bone yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Watampone.

Baca Juga : Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Amali Bone Gelar Mubes Pertama

“Itu nanti dikatakan tercemar kalau sudah ada hasil uji lab. Di Bone ada pelimpahan kewenangan terhadap lingkungan hidup dari Bupati dan sudah ada sanksi ke usaha yg melakukan pelanggaran” lanjut Ambo.

Saksi administrasi bisa diberikan kalau ada rekomendasi dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), sayangnya di Bone belum ada, sehingga kalau ada pelanggaran harus bersurat dulu ke Provinsi yang nanti akan menurunkan anggota PPLH. Sanksi itu sendiri bisa berupa pembekuan ijin hingga pemberhentian ijin.

Baca Juga : Andi Mustaman Kumpulkan Ribuan Masyarakat Bone di Makassar

“Sekarang sudah ada pos pengaduan agar bisa menyelesaikan masalah yg dikeluhkan warga. Kami sudah keliling puskesmas untuk sosialisasikan tentang pentingnya ijin pengelolaan limbah B3. Bengkel juga sudah dihimbau untuk mengelola limbah berbahaya dari oli bekas tapi itu hanya untuk bengkel besar, karena kalau bengkel kecil harus ada pengelolaan limbah, itu besar juga ongkosnya” jelasnya lagi.

Ambo berharap LSM dan wartawan bisa mengambil bagian dengan menyampaikan laporan jika ada usaha yang tak punya ijin pengelolaan limbah atau ada usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan. (Eka)


Comment