Tunggakan Pajak Randis Pemkot Palopo Wajib Dibayar, Segini Nilainya

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Palopo tahun ini wajib melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis). Nilai pajak mencapai Rp100 juta.

Hal ini diketahui saat pemkot serta DPRD Kota Palopo melakukan rapat pembahasan KUA/PPS perubahan tahun 2018, Kamis 30 Agustus.

Hal ini disampaikan Budiman, Anggota DPRD Kota Palopo dalam statusnya faceebooknya.

Budiman mengatakan, hal seperti ini perlu dicermati, beberapa kendaraan roda empat dan dua sebagian besar fisiknya tidak jelas.

” Info yang berkembang dalam rapat, ada sebagian besar fisiknya tidak jelas. Keberadaanya kendaraan dinas tersebut masih berada ditangan mantan kadis, kabid serta penyuluh yang telah pensiun,” sebut Anggota DPRD Palopo dari Fraksi PPP ini. Jumat 31 Agustus 2018.

Budiman berharap pengguna kendaraan dinas segera mengembalikannua pada bidang aset. Jika tidak dikembalikan dapat berimplikasi hukum dikemudian hari. (has)


Comment