JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah besar untuk memerangi peredaran kosmetik ilegal yang marak di pasar digital. Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, memimpin langsung penguatan pengawasan ini dari hulu hingga hilir guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.
“Perang terhadap kosmetik ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara. Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat,” ujar Taruna Ikrar saat Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Senin (13/7/2026).
Dalam acara tersebut, sejumlah pejabat teras BPOM turut mendampingi Kepala BPOM. Mereka adalah Sestama Irjen Pol Jayadi, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPZA dr. William Adi Teja, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Kosmetik Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, serta Irtama Yan Setiadi.
Ekosistem Digital dan Temuan Lapangan
Selanjutnya, Taruna menjelaskan bahwa pertumbuhan perdagangan kosmetik melalui marketplace dan media sosial membuka peluang besar bagi industri kecantikan nasional. Namun, melonjaknya transaksi digital ini juga memicu peningkatan modus peredaran kosmetik tanpa izin resmi.
Oleh karena itu, BPOM menggelar operasi pengawasan nasional serentak pada 11–22 Mei 2026. Hasilnya, petugas memeriksa 190 sarana produksi serta distribusi, dan menyatakan 128 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Selain memeriksa sarana fisik, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau setara dengan lebih dari 2,1 juta pieces. Estimasi nilai keekonomian temuan lapangan ini mencapai Rp35,8 miliar. Dari total temuan tersebut, produk impor mendominasi pelanggaran dengan persentase di atas 90 persen karena tidak memiliki izin edar.
Patroli Siber Bongkar Ribuan Tautan Ilegal
Tidak hanya bergerak di lapangan, tim BPOM juga memperluas jangkauan radar pengawasan ke ruang digital melalui patroli siber. Melalui strategi ini, petugas berhasil mengidentifikasi 9.042 tautan penjualan produk kosmetik yang melanggar aturan. Nilai keekonomian dari ribuan tautan tersebut menembus angka Rp260,7 miliar.
Jika membandingkannya dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah tautan yang terdeteksi kali ini meningkat signifikan. Angka ini menunjukkan bahwa pola distribusi kosmetik ilegal di platform digital semakin kompleks.
Meskipun angka temuan melonjak, Taruna Ikrar menegaskan bahwa fenomena ini bukan mencerminkan lemahnya pengawasan. Sebaliknya, data tersebut membuktikan bahwa sistem pengawasan berbasis risiko milik BPOM semakin efektif dalam membongkar modus pelanggaran baru.
Sanksi Tegas dan Bahaya Kandungan Merkuri
Sebagai langkah konkret, BPOM menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada para pelaku. Sanksi tersebut meliputi penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Bahkan, BPOM merekomendasikan penutupan akses impor bagi pelaku pelanggaran berat.
Sementara itu, untuk ruang digital, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA) guna menurunkan (take down) ribuan tautan ilegal tersebut.
Di sisi lain, hasil pengawasan rutin BPOM selama triwulan II Tahun 2026 juga mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna Merah K10. Bahan-bahan kimia berbahaya ini berisiko memicu gangguan kulit berat, kerusakan organ dalam, cacat janin, hingga kanker.
Masyarakat Harus Proaktif
Oleh karena itu, Taruna Ikrar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif terlibat dalam sistem pengawasan ini. Ia mengimbau konsumen agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik.
“Pastikan Anda membeli produk dari toko resmi. Jangan mudah percaya pada klaim instan, dan segera laporkan ke BPOM jika menemukan dugaan peredaran produk mencurigakan,” pungkas Taruna.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor, BPOM berkomitmen menghadirkan perlindungan maksimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri kecantikan nasional.
Comment